2 3 4 5 6

Kepuasan Paslen

Dasar Pemikiran:

  1. Undang-Undang memperkenalkan pelayanan publik
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Pedoman Penyusunan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Tujuan: Mengukur tlngkat kepuasan masyarakat sebagal dasar upaya penlngkatan mutu dan terselenggaranya pelayanan dl semua unit yang mampu memberlkan kepuasan pasien.

Elemen Indeks Kepuasan Masyarakat

Berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 tahun 2017, unsur pengawasan kepuasan masyarakat mellputi:

  1. Persyaratan
  2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  3. Waktu Penyelesaian
  4. Biaya/Tarif
  5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
  6. Kompetensi Pelaksana
  7. Perilaku Pelaksana
  8. Sarana dan prasarana
  9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan



© Klinik Kesehatan UNSRI Tahun 2024